Timbul dan Hapusnya Utang Pajak
Ada 2 (dua) ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak :
- Ajaran Formil. Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Ajaran ini diterapkan pada official assessment system.
- Ajaran Materiil. Utang pajak timbul karena berlakunya undang-undang. Seseorang dikenaik pajak karena suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini diterapkan pada self assessment system.
Hapusnya utang pajak dapat disebabkan oelh beberapa hal berikut :
- Pembayaran
- Kompensasi
- Daluwarsa
- Pembebasan dan penghapusan