Timbul dan Hapusnya Utang Pajak

Dari V-TAX Wiki
Lompat ke: navigasi, cari

Ada 2 (dua) ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak :

  1. Ajaran Formil. Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Ajaran ini diterapkan pada official assessment system.
  2. Ajaran Materiil. Utang pajak timbul karena berlakunya undang-undang. Seseorang dikenaik pajak karena suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini diterapkan pada self assessment system.

Hapusnya utang pajak dapat disebabkan oelh beberapa hal berikut :

  1. Pembayaran
  2. Kompensasi
  3. Daluwarsa
  4. Pembebasan dan penghapusan