Timbul dan Hapusnya Utang Pajak: Perbedaan revisi
(←Membuat halaman berisi 'Ada 2 (dua) ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak : # Ajaran Formil. Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Ajaran ini ditera...') |
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi terkini pada 17 Juni 2018 21.24
Ada 2 (dua) ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak :
- Ajaran Formil. Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Ajaran ini diterapkan pada official assessment system.
- Ajaran Materiil. Utang pajak timbul karena berlakunya undang-undang. Seseorang dikenaik pajak karena suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini diterapkan pada self assessment system.
Hapusnya utang pajak dapat disebabkan oelh beberapa hal berikut :
- Pembayaran
- Kompensasi
- Daluwarsa
- Pembebasan dan penghapusan