Pajak Negara
Pajak Negara yang sampai saat ini masih berlaku adalah :
- Pajak Penghasilan (PPh). Dasar hukum pengenaan Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 seabgaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Udnang-Undang Pajak Penghasilan berlaku mulai tahun 1984 dan merupakan pengganti Undang-Undang Pajak Perseroan 1925, Undang-Undang Pajak Pendapatan 1944, Undang-Undang PBDR 1970.
- Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPn BM). Dasar hukum pengenaan PPN dan PPn BM adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang NOmor 42 Tahun 2009. Undang-Undang PPN dan PPn BM efektif mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1985 dan merupakan pengganti Undang-Undang Pajak Penjualan 1951.
- Bea Meterai. Dasar hukum pengenaan Bea Meterai adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985. Undang-Undang Bea Meterai berlaku mulai tanggal 1 Januari 1986 menggantikan peraturan dan Undang-Undang Bea Meterai yang lama (Aturan Bea Meterai 1921).
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dasar hukum pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Undang-Undang PBB berlaku mulai tanggal 1 Januari 1986 dan merupakan pengganti :
- Ordonansi Pajak Rumah Tangga Tahun 1908.
- Ordonansi Verponding Indonesia Tahun 1923.
- Ordonansi Pajak Kekayaan Tahun 1932.
- Ordonansi Verponding Tahun 1928.
- Ordonansi Pajak Jalan Tahun 1942.
- Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 khususnya pasal 14 Huruf j, k, l.
- Undang-Undang Nomor 11 Prp. Tahun 1959 Pajak Hasil Bumi.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dasar hukum pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000. Undang-Undang BPHTB berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998 menggantikan Ordonansi Bea Balik Nama Staatsblad 1924 Nomor 291.