Hukum Pajak
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H., hukum pajak mempunyai kedudukan di antara hukum-hukum sebagai berikut :
- Hukum perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya.
- Hukum publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum ini dapat dirinci lagi sebagai berikut :
- Hukum Tata Negara
- Hukum Tata Usaha (Hukum Administratif)
- Hukum Pajak
- Hukum Pidana