Bea Meterai

Dari V-TAX Wiki
Revisi per 20 Juni 2018 18.51 oleh Admin (bicara | kontrib) (Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan)
Lompat ke: navigasi, cari

Dasar Hukum

Dasar hukum pengenaani bea meterai adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 atau disebut juga Undang-Undang Bea Meterai. Undang-Undang ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986. Selain itu, untuk mengatur pelaksanaannya, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan Bea Meterai.

Sebab-Sebab Dikeluarkannya UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai

  1. Agar lebih sempurna dan sederhana (hanya terdiri dari 7 bab, 18 pasal).
  2. Lebih mudah dilaksanakan karena hanya mengenal 1 (satu) jenis Bea Meterai tetap, yaitu Rp. 6.000,- dan Rp. 3.000,-
  3. Objek lebih luas.

Prinsip Umum Pemungutan atau Pengenaan Bea Meterai

  1. Bea Meterai dikenakan atas dokumen (merupakan pajak atas dokumen).
  2. Satu dokumen hanya terutang satu Bea Meterai.
  3. Rangkap / tindasan (yang ikut ditandatangani) terutang Bea Meterai sama dengan aslinya.

Pengertian

  1. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen.
  2. Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan serta mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak-pihak yang berkepentingan.
  3. Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
  4. Tanda tangan adalah tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan.
  5. Pemeteraian kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh pejabat pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.
  6. Pejabat pos adalah pejabat PT Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian kemudian.

Tarif Bea Meterai Rp. 6.000,- Dikenakan atas Dokumen

  1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya (antara lain : surat kuasa, surat hibah dan surat pernyataan) yang dibuat dengan tujuan digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
  2. Akta-akta notaris termasuk salinannya.
  3. Akta-akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya.
  4. Surat yang memuat jumlah dan mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) :
    1. Yang menyebutkan penerimaan uang.
    2. Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank.
    3. Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank.
    4. Yang berisi pengakuan bahwa utang uang sebagian atau seluruhnya telah dilunasi atau diperhitungkan.
  5. Surat-surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  6. Efek dengan nama dan dalam bentuk apa pun sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  7. Dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan :
    1. Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan.
    2. Surat-surat yangn semula tidak dikenakan bea meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan untuk orang lain, lain dari maksud semula.

Tarif Bea Meterai Rp. 3.000,- Dikenakan atas Dokumen

  1. Surat yang memuat jumlah uang dan mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), tetapi tidak lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) :
    1. Yang menyebutkan penerimaan uang.
    2. Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank.
    3. Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank.
    4. Yang berisi pengakuan bahwa utang uang sebagian atau seluruhnya telah dilunasi atau diperhitungkan.
  2. Surat-surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), tetapi tidak lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  3. Efek dengan nama dan dalam bentuk apa pun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), tetapi tidak lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  4. Cek dan bilyet giro dengan harga nominal berapa pun.

Apabila suatu dokumen (kecuali cek dan bilyet giro) mempunyai nominal tidak lebih dari Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), maka atas dokumen tersebut tidak terutang Bea Meterai.

Yang tidak Dikenakan Bea Meterai

  1. Dokumen yang berupa, antara lain :
    1. Surat penyimpanan barang.
    2. Konosemen.
    3. Surat angkutan penumpang dan barang.
    4. Keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c.
    5. Bukti pengiriman dan penerimaan barang.
    6. Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim.
    7. Surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat tersebut di atas.
  2. Segala bentuk ijazah. Yang termasuk dalam pengertian ini adalah Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), tanda lulus, surat keterangan telah mengikuti suatu pendidikan, latihan kursus, dan penataran.
  3. Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.
  4. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.
  5. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.
  6. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.
  7. Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut.
  8. Surat gadai yang diberikan oleh Perum Pegadaian.
  9. Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Saat Terutang Bea Meterai

  1. Dokumen yang dibuat oleh satu pihak adalah pada saat dokumen itu diserahkan dan diterima oleh pihak untuk siapa dokumen itu dibuat, jadi bukan pada saat ditandatangani. Misalnya kuitansi dan cek.
  2. Dokumen yang dibuat oleh lebih dari satu pihak adalah pada saat dokumen itu telah selesai dibuat, yang ditutup dengan pembubuhan tanda tangan dari yang bersangkutan. Misalnya surat perjanjian jual-beli.
  3. Dokumen yang dibuat di luar negeri adalah pada saat digunakan di Indonesia. Bea Meterai yang terutang dilunasi dengan cara pemeteraian kemudian.

Pihak yang Terutang Bea Meterai

Pihak yang terutang Bea Meterai adalah pihak yang mendapat manfaat dari dokumen kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain.

Cara Pelunasan Bea Meterai

  1. Dengan menggunakan benda meterai, yaitu :
    1. Meterai tempel.
    2. Kertas meterai.
  2. Dengan cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Cara Penggunaan Benda Meterai

  1. Meterai Tempel
    1. Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan bea meterai.
    2. Meterai tempel direkatkan di tempat tanda tangan akan dibubuhkan.
    3. Pembubuhan tanda tangan disertai dengan tanggal, bulan dan tahun dilakukan dengan menggunakan tinta atau yang sejenisnya. Sebagian tanda tangan berada di atas meterai dan sebagian lagi di atas kertas dokumen.
    4. Jika digunakan lebih dari satu meterai tempel, tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua meterai tempel dan sebagian di atas kertas dokumen.
  2. Kertas Meterai
    1. Dokumen ditulis di atas kertas meterai. Jika isi dokumen terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya di atas kertas meterai yang digunakan, maka untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermeterai.
    2. Kertas meterai yang sudah digunakan tidak boleh digunakan lagi.

Apabila ketentuan-ketentuan di atas tidak dipenuhi, maka dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.

Pemeteaian Kemudian

Pemeteraian kemudian adalah suatu cara pelunasan bea meterai yang dilakukan oleh pejabat pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya. Pemeteraian kemudian dilakukan atas :

  1. Dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai, namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan.
  2. Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya.
  3. Dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia.

Sanksi-Sanksi

Sanksi Administrasi

Apabila dokumen tidak atau kurang dilunasi bea meterai sebagaimana mestinya, maka akan dikenakan denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari bea meterai yang tidak atau kurang dibayar. Misalnya Bea Meterai terutang Rp. 6.000,-. Akibat kelalaian belum mengenakan bea meterai, maka Bea Meterai dan saksi yang harus dibayar adalah :

Bea Meterai yang terutang Rp. 6.000,-
Denda administrasi Rp. 12.000,-
Jumlah pemeteraian kemudian Rp. 18.000,-

Pemeteraian kemudian atas dokumen tersebut dilakukan oleh pejabat pos menurut tata cara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Ketentuan Khusus

  1. Pejabat pemerintah, hakim, panitera, jurusita, notaris dan pejabat umum lainnya dalam tugas atau jabatannya tidak dibenarkan :
    1. Menerima, mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar.
    2. Melekatkan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar pada dokumen lain yang berkaitan.
    3. Membuat salinan, tembusan, rangkapan, atau petikan dari dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar.
    4. Memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarif Bea Meterainya.
  2. Sanksi atas poin 1, sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dapat diberlakukan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, antara lain :
    1. Teguran lisan, teguran tertulis.
    2. Penundaan kenaikan gaji berkala / pangkat.
    3. Pemberhentian.

Sanksi Pidana

Sanksi pidana, antara lain :

  1. Pemalsuan / peniruan meterai tempel, kertas meterai, dan tanda tangan yang perlu untuk mengesahkan meterai.
  2. Dengan sengaja menyimpan yang bermaksud untuk diedarkan atau memasukkan ke Negera Indonesia meterai palsu, yang dipalsukan atau yang dibuat dengan melawan hak.
  3. Dengan sengaja menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke Negara Indonesia meterai yang mereknya, capnya, tanda tangannya, tanda sahnya atau tanda waktunya mempergunakan telah dihilangkan seolah-olah meterai itu belum dipakai dan atau menyuruh orang lain menggunakannya dengan melawan hak.
  4. Dengan sengaja menyimpan bahan-bahan / perkakas-perkakas yang diketahui untuk meniru dan memalsukan benda meterai.
  5. Dengan sengaja menggunakan cara lain untuk pelunasan bea meterai (Pasal 7 Ayat 2b) tanpa seizin Menteri Keuangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. Penanggung jawab sanksi :
    1. Untuk sanksi administrasi : pemegang dokumen.
    2. Untuk sanksi pidana : sesuai keputusan pengadilan
Sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kepastikan hukum, dapat berupa kurungan atau penjara sesuai dengan Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Daluwarsa

Daluwarsa dari kewajiban memenuhi Bea Meterai ditetapkan 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal dokumen dibuat.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

Untuk lebih melengkapi mengenai penjelasan tentang Bea Meterai, berikut ini diberikan pokok-pokok tambahan yang perlu diperhatikan, yaitu :

  1. Transaksi intern perusahaan (unit keuangan, unit produksi) tidak perlu memakai bea meterai.
  2. Kantor pusat dan cabang perusahaan merupakan badan yang berdiri sendiri, sehingga transaksinya harus menggunakan Bea Meterai.
  3. Yang menanggung bea meterai apabila ada sesuatu di kemudian hari (pelanggaran administrasi) adalah pemegang dokumen. Yang terutang Bea Meterai adalah orang-orang atau pihak-pihak yang mendapatkan manfaat dari dokumen tersebut.
  4. Tanggal meterai.
  5. Tanggal yang tercantum di meterai lebih sah dibandingkan dengan tanggal dokumen.
  6. Kurang diperhatikan masalah yuridis atau isi dokumen, tetapi yang lebih diutamakan / penting adalah terutangnya pajak.
  7. Warna tinta yang ditulis pada meterai tidak menjadi masalah. Misalnya pencantuman tanggal menggunakan tinta biru, tetapi tanda tangannya memakai tinta hijau. Ini boleh, yang penting tinta tersebut masih merupakan tinta yang lazim / biasa dipakai.
  8. Tulisan pada dokumen (misalnya tulisan di kertas meterai) tidak boleh dihapus dengan cairan penghapus. Kalau ada kesalahan lebih baik dicoret dan dituliskan yang benar.
  9. Tambahan untuk Pasal 7 Ayat 8 : Kertas biasa yang dipakai untuk lembaran berikutnya (karena isi dokumen terlalu panjang) tidak perlu memakai meterai lagi karena masih merupakan satu kesatuan (prinsip satu dokumen hanya terutang satu Bea Meterai).
  10. Micro film perlakuannya bisa dianggap sebagai fotokopi dokumen, seperti juga batch dalam komputer, tidak terutang Bea Meterai.
  11. Tindasan dengan kertas karbon sama dengan fotokopi, tidak terutang Bea Meterai karena rangkap / tindasan tersebut tidak ikut ditandatangani secara asli.