Pajak Bumi dan Bangunan
Dasar Hukum
Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
Asas
Asas Pajak Bumi dan Bangunan :
- Memberikan kemudahan dan kesederhanaan.
- Adanya kepastian hukum.
- Mudah dimengerti dan adil.
- Menghindari pajak berganda.
Pengertian-Pengertian
Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan peraiaran pedalaman (termasuk rawa-rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan / atau perairan. Termasuk dalam pengertian bangunan adalah :
- Jalan lingkungan dalam satu kesatuan dengan kompleks bangunan.
- Jalan tol.
- Kolam renang.
- Pagar mewah.
- Tempat olahraga.
- Galangan kapal, dermaga.
- Taman mewah.
- Tempat penampungan / kilang minyak, air dan gas, pipa minyak.
- Fasilitas lain yang memberikan manfaat.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data objek menurut ketentuan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada Wajib Pajak. Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan SPPT berdasarkan SPOP Wajib Pajak.
Nilai Jual Objek Pajak
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual-beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual-beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak pengganti.
Yang dimaksud dengan :
- Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis adalah suatu pendekatan / metode penetuan nilai jual suatu objek pajak dengan membandingkannya dengan objek pajak lain sejenis, yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya.
- Nilai perolehan baru adalah suatu pendekatan / metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengancara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek tersebut.
- Nilai jual pengganti adalah suatu pendekatan / metode penentuan nilai jual suatu objek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut.
Besarnya NJOP ditentukan berdasarkan klasifikasi :
- Objek Pajak Sektor Perdesaan dan Perkotaan.
- Objek Pajak Sektor Perkebunan.
- Objek Pajak Sektor Kehutanan atas Hak Pengusahaan Hutan, Hak Pengusahaan Hasil Hutan, Izin Pemanfaatan Kayu serta Izin Sah Lainnya selain Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri.
- Objek Pajak Sektor Kehutanan atas Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri.
- Objek Pajak Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
- Objek Pajak Sektor Pertambangan Energi Panas Bumi.
- Objek Pajak Sektor Pertambangan Non Migas Selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C.
- Objek Pajak Sektor Pertambangan Non Migas Galian C.
- Objek Pajak Sektor Pertambangan yang dikelola Berdasarkan Kontrak Karya atau Kontrak Kerja Sama.
- Objek Pajak Usaha Bidang Perikanan Laut.
- Objek Pajak Usaha Bidang Perikanan Darat.
- Objek Pajak yang Bersifat Khusus.
Objek Pajak
- Yang menjadi objek pajak adalah bumi dan atau bangunan.
- Yang dimaksud dengan klasifikasi bumi dan bangunan adalah pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman, serta untuk memudahkan penghitungan pajak yang terutang.
- Dalam menentukan klasifikasi bumi / tanah diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :
- Letak
- Peruntukan
- Pemanfaatan
- Kondisi Lingkungan dan lain-lain.
- Dalam menentukan klasifikasi bangunan diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :
- Bahan yang digunakan
- Rekayasa
- Letak
- Kondisi Lingkungan dan lain-lain.
- Dalam menentukan klasifikasi bumi / tanah diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :
- Pengecualian Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah objek pajak yang :
- Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dan tidak untuk mencari keuntungan, antara lain :
- Di bidang ibadah, contoh : masjid, gereja, wihara.
- Di bidang kesehatan, contoh : rumah sakit.
- Di bidang pendidikan, contoh : madrasah, pesantren.
- Di bidang sosial, contoh : panti asuhan.
- Di bidang kebudayaan nasional, contoh : museum, candi.
- Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu.
- Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
- Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbalik balik.
- Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
- Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dan tidak untuk mencari keuntungan, antara lain :
- Objek pajak yang digunakan oleh negara