Pajak Bumi dan Bangunan
Dasar Hukum
Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
Asas
Asas Pajak Bumi dan Bangunan :
- Memberikan kemudahan dan kesederhanaan.
- Adanya kepastian hukum.
- Mudah dimengerti dan adil.
- Menghindari pajak berganda.