Fungsi Pajak
Ada 2 (dua) fungsi pajak, yaitu :
- Fungsi Anggaran (Budgetair). Pajak berfungsi sebagai salah satu sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
- Fungsi Mengatur (Regulerend). Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contoh :
- Pajak yang tinggi
- Pajak yang tinggi