Hukum Pajak

Dari V-TAX Wiki
Revisi per 17 Juni 2018 17.04 oleh Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H., hukum pajak mempunyai kedudukan di antara hukum-hukum sebagai berikut : # Hukum perdata, mengatur hubungan antara satu indivi...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H., hukum pajak mempunyai kedudukan di antara hukum-hukum sebagai berikut :

  1. Hukum perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya.
  2. Hukum publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum ini dapat dirinci lagi sebagai berikut :
    • kum Tata Negara
    • Hukum Tata Usaha (Hukum Administratif)