Hukum Pajak
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H., hukum pajak mempunyai kedudukan di antara hukum-hukum sebagai berikut :
- Hukum perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya.
- Hukum publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum ini dapat dirinci lagi sebagai berikut :
- Hukum Tata Negara
- Hukum Tata Usaha (Hukum Administratif)
- Hukum Pajak
- Hukum Pidana
Dengan demikian, kedudukan hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik.
Hukum Pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiscus) selaku pemungut pajak dengan rakyat sebagai wajib pajak. Ada 2 (dua) macam Hukum Pajak, yaitu :
- Hukum pajak materiil, memuat norma-normayang menerangkan keadaan perbuatan, antara lain peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek pajak), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif pajak), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dengan Wajib Pajak. Contoh : Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Hukum pajak formil, memuat bentuk / tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan (cara melaksanakan hkum pajak materiil). Contoh : Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Hukum ini memuat, antara lain :
- Tata cara penyelenggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak.
- Hak-hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para Wajib Pajak mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak.
- Kewajiban Wajib Pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan / pencatatan, dan hak-hak Wajib Pajak misalnya mengajukan keberatan dan banding.