Bea Meterai

Dari V-TAX Wiki
Revisi per 20 Juni 2018 13.24 oleh Admin (bicara | kontrib) (Dasar Hukum)
Lompat ke: navigasi, cari

Dasar Hukum

Dasar hukum pengenaani bea meterai adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 atau disebut juga Undang-Undang Bea Meterai. Undang-Undang ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986. Selain itu, untuk mengatur pelaksanaannya, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan Bea Meterai.

Sebab-Sebab DIkeluarkannya UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai

  1. Agar lebih sempurna dan sederhana (hanya terdiri dari 7 bab, 18 pasal).
  2. Lebih mudah dilaksanakan karena hanya mengenal 1 (satu) jenis Bea Meterai tetap, yaitu Rp. 6.000,- dan Rp. 3.000,-
  3. Objek lebih luas.

Prinsip Umum Pemungutan atau Pengenaan Bea Meterai

  1. Bea Meterai dikenakan atas dokumen (merupakan pajak atas dokumen).
  2. Satu dokumen hanya terutang satu Bea Meterai.
  3. Rangkap / tindasan (yang ikut ditandatangani) terutang Bea Meterai sama dengan aslinya.

Pengertian

  1. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen.
  2. Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan serta mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak-pihak yang berkepentingan.