Syarat Pemungutan Pajak
Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Pemungutan Pajak Harus Adil (Syarat Keadilan).
- Pemungutan Pajak Harus Berdasarkan Undang-Undang (Syarat Yuridis).
- Tidak Mengganggu Perekonomian (Syarat Ekonomis).
- Pemungutan Pajak Harus Efisien (Syarat Finansial).
- Sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana.