Fungsi Pajak

Dari V-TAX Wiki
Lompat ke: navigasi, cari

Ada 2 (dua) fungsi pajak, yaitu :

  1. Fungsi Anggaran (Budgetair). Pajak berfungsi sebagai salah satu sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
  2. Fungsi Mengatur (Regulerend). Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contoh :
    • Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras.
    • Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif.