Hambatan Pemungutan Pajak
Hambatan terhadap pemungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi :
- Perlawanan Pasif. Masyarakat enggan (pasif) membayar pajak yang dapat disebabkan oleh :
- Perkembangan intelektual dan moral masyarakat.
- Sistem perpajakan yang (mungkin) sulit dipahami oleh masyarakat.
- Sistem kontrol tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan baik.
- Perlawanan Aktif. Meliputi semua usaha dan perbuatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan tujuan untuk menghindari pajak. Bentuknya antara lain :
- Tax avoidance, usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang.
- Tax evasion, usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang-undang (menggelapkan pajak).