Hukum Pajak

Dari V-TAX Wiki
Lompat ke: navigasi, cari

Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H., hukum pajak mempunyai kedudukan di antara hukum-hukum sebagai berikut :

  1. Hukum perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya.
  2. Hukum publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum ini dapat dirinci lagi sebagai berikut :
    • Hukum Tata Negara
    • Hukum Tata Usaha (Hukum Administratif)
    • Hukum Pajak
    • Hukum Pidana