Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Perbedaan revisi

Dari V-TAX Wiki
Lompat ke: navigasi, cari
Baris 35: Baris 35:
 
Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh wajib pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan kepala daerah dibayar dengan menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan berupa karcis dan nota perhitungan.
 
Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh wajib pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan kepala daerah dibayar dengan menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan berupa karcis dan nota perhitungan.
  
Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), dan / atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT).  
+
Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), dan / atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT).
 
 
#
 

Revisi per 18 Juni 2018 06.45

Dasar Hukum

Dasar hukum pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak Daerah

Beberapa pengertian atau istilah yang terkait dengan Pajak Daerah, antara lain :

  1. Daerah Otonom, selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunak untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  3. Badan, yaitu sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, seperti firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  4. Subjek Pajak, yaitu orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
  5. Wajib Pajak, yaitu orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Jenis Pajak dan Objek Pajak

Pajak Daerah dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu :

  1. Pajak Provinsi, terdiri dari :
    1. Pajak Kendaraan Bermotor
    2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
    3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
    4. Pajak Air Permukaan
    5. Pajak Rokok
  2. Pajak Kabupaten / Kota, terdiri dari :
    1. Pajak Hotel
    2. Pajak Restoran
    3. Pajak Hiburan
    4. Pajak Reklame
    5. Pajak Penerangan Jalan
    6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
    7. Pajak Parkir
    8. Pajak Air Tanah
    9. Pajak Sarang Burung Walet
    10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
    11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten / kota otonom, seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari pajak untuk daerah provinsi dan pajak untuk daerah kabupaten / kota.

Tata Cara Pemungutan Pajak

Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh wajib pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan kepala daerah dibayar dengan menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan berupa karcis dan nota perhitungan.

Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), dan / atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT).