Pajak Negara: Perbedaan revisi
Baris 2: | Baris 2: | ||
# '''Pajak Penghasilan (PPh)'''. Dasar hukum pengenaan Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 seabgaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Udnang-Undang Pajak Penghasilan berlaku mulai tahun 1984 dan merupakan pengganti Undang-Undang Pajak Perseroan 1925, Undang-Undang Pajak Pendapatan 1944, Undang-Undang PBDR 1970. | # '''Pajak Penghasilan (PPh)'''. Dasar hukum pengenaan Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 seabgaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Udnang-Undang Pajak Penghasilan berlaku mulai tahun 1984 dan merupakan pengganti Undang-Undang Pajak Perseroan 1925, Undang-Undang Pajak Pendapatan 1944, Undang-Undang PBDR 1970. | ||
# '''Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPn BM)'''. Dasar hukum pengenaan PPN dan PPn BM adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang NOmor 42 Tahun 2009. Undang-Undang PPN dan PPn BM efektif mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1985 dan merupakan pengganti Undang-Undang Pajak Penjualan 1951. | # '''Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPn BM)'''. Dasar hukum pengenaan PPN dan PPn BM adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang NOmor 42 Tahun 2009. Undang-Undang PPN dan PPn BM efektif mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1985 dan merupakan pengganti Undang-Undang Pajak Penjualan 1951. | ||
− | # Bea Meterai | + | # Bea Meterai. Dasar hukum pengenaan Bea Meterai adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985. Undang-Undang Bea Meterai berlaku mulai tanggal 1 Januari 1986 menggantikan peraturan dan Undang-Undang Bea Meterai yang lama (Aturan Bea Meterai 1921). |
− | # Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) | + | # Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dasar hukum pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Undang-Undang PBB berlaku mulai tanggal 1 Januari 1986 dan merupakan pengganti : |
+ | #* donansi Pajak Rumah Tangga Tahun 1908. | ||
+ | #*Or | ||
# Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) | # Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) |
Revisi per 18 Juni 2018 05.59
Pajak Negara yang sampai saat ini masih berlaku adalah :
- Pajak Penghasilan (PPh). Dasar hukum pengenaan Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 seabgaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Udnang-Undang Pajak Penghasilan berlaku mulai tahun 1984 dan merupakan pengganti Undang-Undang Pajak Perseroan 1925, Undang-Undang Pajak Pendapatan 1944, Undang-Undang PBDR 1970.
- Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPn BM). Dasar hukum pengenaan PPN dan PPn BM adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang NOmor 42 Tahun 2009. Undang-Undang PPN dan PPn BM efektif mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1985 dan merupakan pengganti Undang-Undang Pajak Penjualan 1951.
- Bea Meterai. Dasar hukum pengenaan Bea Meterai adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985. Undang-Undang Bea Meterai berlaku mulai tanggal 1 Januari 1986 menggantikan peraturan dan Undang-Undang Bea Meterai yang lama (Aturan Bea Meterai 1921).
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dasar hukum pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Undang-Undang PBB berlaku mulai tanggal 1 Januari 1986 dan merupakan pengganti :
- donansi Pajak Rumah Tangga Tahun 1908.
- Or
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)