Pajak Negara: Perbedaan revisi
(←Membuat halaman berisi 'Pajak Negara yang sampai saat ini masih berlaku adalah : # Pajak Penghasilan (PPh). Dasar hukum pengenaan Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 sea...') |
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi per 17 Juni 2018 22.09
Pajak Negara yang sampai saat ini masih berlaku adalah :
- Pajak Penghasilan (PPh). Dasar hukum pengenaan Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 seabgaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Udnang-Undang Pajak Penghasilan berlaku mulai tahun 1984 dan merupakan pengganti Undang-Undang Pajak Perseroan 1925, Undang-Undang Pajak Pendapatan 1944, Undang-Undang PBDR 1970.
- Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPn BM). Dasar hukum pengenaan PPN dan PPn BM adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang NOmor 42 Tahun 2009. Undang-Undang PPN dan PPn BM efektif mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1985 dan merupakan pengganti Undang-Undang Pajak Penjualan 1951.
- Bea Meterai
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)