Fungsi Pajak: Perbedaan revisi
(←Membuat halaman berisi 'Ada 2 (dua) fungsi pajak, yaitu : # Fungsi Anggaran (''Budgetair''). Pajak berfungsi sebagai salah satu sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengelu...') |
|||
Baris 2: | Baris 2: | ||
# Fungsi Anggaran (''Budgetair''). Pajak berfungsi sebagai salah satu sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya. | # Fungsi Anggaran (''Budgetair''). Pajak berfungsi sebagai salah satu sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya. | ||
# Fungsi Mengatur (''Regulerend''). Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contoh : | # Fungsi Mengatur (''Regulerend''). Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contoh : | ||
− | # | + | #* Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras. |
− | # | + | #* Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif. |
Revisi per 17 Juni 2018 09.24
Ada 2 (dua) fungsi pajak, yaitu :
- Fungsi Anggaran (Budgetair). Pajak berfungsi sebagai salah satu sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
- Fungsi Mengatur (Regulerend). Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contoh :
- Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras.
- Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif.