Hambatan Pemungutan Pajak: Perbedaan revisi
(←Membuat halaman berisi 'Hambatan terhadap pemungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi : # Perlawanan Pasif. Masyarakat enggan (pasif) membayar pajak yang dapat disebabkan oleh : #* rkemban...') |
|||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
Hambatan terhadap pemungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi : | Hambatan terhadap pemungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi : | ||
# Perlawanan Pasif. Masyarakat enggan (pasif) membayar pajak yang dapat disebabkan oleh : | # Perlawanan Pasif. Masyarakat enggan (pasif) membayar pajak yang dapat disebabkan oleh : | ||
| − | #* | + | #* Perkembangan intelektual dan moral masyarakat. |
| − | #* Sistem perpajakan yang (mungkin) sulit | + | #* Sistem perpajakan yang (mungkin) sulit dipahami oleh masyarakat. |
| + | #* Sistem kontrol tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan baik. | ||
| + | # Perlawanan Aktif. Meliputi semua usaha dan perbuatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan tujuan untuk menghindari pajak. Bentuknya antara lain : | ||
| + | #* x avoidance, usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang.T A | ||
Revisi per 17 Juni 2018 21.45
Hambatan terhadap pemungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi :
- Perlawanan Pasif. Masyarakat enggan (pasif) membayar pajak yang dapat disebabkan oleh :
- Perkembangan intelektual dan moral masyarakat.
- Sistem perpajakan yang (mungkin) sulit dipahami oleh masyarakat.
- Sistem kontrol tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan baik.
- Perlawanan Aktif. Meliputi semua usaha dan perbuatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan tujuan untuk menghindari pajak. Bentuknya antara lain :
- x avoidance, usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang.T A