Hukum Pajak: Perbedaan revisi

Dari V-TAX Wiki
Lompat ke: navigasi, cari
Baris 9: Baris 9:
  
 
Hukum Pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiscus) selaku pemungut pajak dengan rakyat sebagai wajib pajak. Ada 2 (dua) macam Hukum Pajak, yaitu :
 
Hukum Pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiscus) selaku pemungut pajak dengan rakyat sebagai wajib pajak. Ada 2 (dua) macam Hukum Pajak, yaitu :
 +
# Hukum pajak materiil, memuat norma-normayang menerangkan keadaan perbuatan,

Revisi per 17 Juni 2018 17.13

Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H., hukum pajak mempunyai kedudukan di antara hukum-hukum sebagai berikut :

  1. Hukum perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya.
  2. Hukum publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum ini dapat dirinci lagi sebagai berikut :
    • Hukum Tata Negara
    • Hukum Tata Usaha (Hukum Administratif)
    • Hukum Pajak
    • Hukum Pidana

Dengan demikian, kedudukan hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik.

Hukum Pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiscus) selaku pemungut pajak dengan rakyat sebagai wajib pajak. Ada 2 (dua) macam Hukum Pajak, yaitu :

  1. Hukum pajak materiil, memuat norma-normayang menerangkan keadaan perbuatan,