Definisi dan Unsur Pajak: Perbedaan revisi

Dari V-TAX Wiki
Lompat ke: navigasi, cari
(Membuat teks baru.)
(Menyelesaikan teks awal.)
 
Baris 1: Baris 1:
 
Definisi Pajak menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang perubahan keempat atas Undang_Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada Pasal 1 Ayat 1 berbunyi pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 
Definisi Pajak menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang perubahan keempat atas Undang_Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada Pasal 1 Ayat 1 berbunyi pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 +
 +
Sedangkan menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H., pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbat (kontraperestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
 +
 +
Dari definisi tersebut , dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur :
 +
# Iuran dari rakyat kepada negara. Yang berhak memungut pajak hanyalah negara. Iurang tersebut berupa uang (bukan barang).
 +
# Berdasarkan undang-undang. Pajak dipungut berdsarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
 +
# Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
 +
# Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yaitu pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Revisi terkini pada 17 Juni 2018 08.56

Definisi Pajak menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang perubahan keempat atas Undang_Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada Pasal 1 Ayat 1 berbunyi pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sedangkan menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H., pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbat (kontraperestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Dari definisi tersebut , dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur :

  1. Iuran dari rakyat kepada negara. Yang berhak memungut pajak hanyalah negara. Iurang tersebut berupa uang (bukan barang).
  2. Berdasarkan undang-undang. Pajak dipungut berdsarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
  3. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
  4. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yaitu pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.