Hukum Pajak: Perbedaan revisi

Dari V-TAX Wiki
Lompat ke: navigasi, cari
Baris 1: Baris 1:
 
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H., hukum pajak mempunyai kedudukan di antara hukum-hukum sebagai berikut :
 
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H., hukum pajak mempunyai kedudukan di antara hukum-hukum sebagai berikut :
# Hukum perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya.
+
# '''Hukum perdata''', mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya.
# Hukum publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum ini dapat dirinci lagi sebagai berikut :
+
# '''Hukum publik''', mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum ini dapat dirinci lagi sebagai berikut :
 
#*  Hukum Tata Negara
 
#*  Hukum Tata Negara
 
#* Hukum Tata Usaha (Hukum Administratif)
 
#* Hukum Tata Usaha (Hukum Administratif)
 
#* Hukum Pajak
 
#* Hukum Pajak
 
#* Hukum Pidana
 
#* Hukum Pidana

Revisi per 17 Juni 2018 17.05

Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H., hukum pajak mempunyai kedudukan di antara hukum-hukum sebagai berikut :

  1. Hukum perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya.
  2. Hukum publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum ini dapat dirinci lagi sebagai berikut :
    • Hukum Tata Negara
    • Hukum Tata Usaha (Hukum Administratif)
    • Hukum Pajak
    • Hukum Pidana