Hukum Pajak: Perbedaan revisi
(←Membuat halaman berisi 'Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H., hukum pajak mempunyai kedudukan di antara hukum-hukum sebagai berikut : # Hukum perdata, mengatur hubungan antara satu indivi...') |
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi per 17 Juni 2018 17.04
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H., hukum pajak mempunyai kedudukan di antara hukum-hukum sebagai berikut :
- Hukum perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya.
- Hukum publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum ini dapat dirinci lagi sebagai berikut :
- kum Tata Negara
- Hukum Tata Usaha (Hukum Administratif)