Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan: Perbedaan revisi
(←Membuat halaman berisi 'Sistem perpajakan yang lama ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat kehidupan sosial ekonomi masyarakat Indonesia, baik dari segi kegotong-royongan nasional ma...') |
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi per 20 Juni 2018 21.43
Sistem perpajakan yang lama ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat kehidupan sosial ekonomi masyarakat Indonesia, baik dari segi kegotong-royongan nasional maupun dari laju pembangunan nasional yang telah dicapai. Di samping itu, sistem perpajakan yang lama tersebut belum dapat menggerakkan peran dari semua lapisan subjek pajak yang besar peranannya dalam menghasilkan penerimaan dalam negerai yang sangat diperlukan guna mewujudkan kelangsungan dan peningkatan pembangunan nasional.