Teori-Teori yang mendukung pemungutan pajak: Perbedaan revisi
Baris 2: | Baris 2: | ||
# '''Teori Asuransi'''. Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu, rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai suatu ''premi asuransi'' karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut. | # '''Teori Asuransi'''. Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu, rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai suatu ''premi asuransi'' karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut. | ||
# '''Teori Kepentingan'''. Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada ''kepentingan'' (misalnya perlindungan) masing-masing orang. Semakin besar ''kepentingan'' seseorang terhadap negara, makin tinggi pajak yang harus dibayar. | # '''Teori Kepentingan'''. Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada ''kepentingan'' (misalnya perlindungan) masing-masing orang. Semakin besar ''kepentingan'' seseorang terhadap negara, makin tinggi pajak yang harus dibayar. | ||
− | # Teori Daya Pikul. | + | # '''Teori Daya Pikul'''. Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan ''daya pikul'' masing-masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu : |
+ | #* ''Unsur obyektif'', dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang. | ||
+ | #* ''Unsur subyektif'', dengan memperhatikan besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi. Contoh : | ||
+ | {| class="wikitable" | ||
+ | ! | ||
+ | !Tuan A | ||
+ | !Tuan B | ||
+ | |- | ||
+ | |Penghasilan per bulan | ||
+ | |Rp. 10 juta | ||
+ | |Rp. 10 juta | ||
+ | |- | ||
+ | |Status | ||
+ | |menikah dengan 3 anak | ||
+ | |bujangan | ||
+ | |} | ||
+ | # | ||
# Teori Bakti. | # Teori Bakti. | ||
# Teori Asas Daya Beli. | # Teori Asas Daya Beli. |
Revisi per 17 Juni 2018 16.30
Terdapat beberapa teori yang menjelaskan atau memberikan justifikasi pemberian hak kepada negara untuk memungut pajak. Teori-teori tersebut antara lain :
- Teori Asuransi. Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu, rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai suatu premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut.
- Teori Kepentingan. Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan (misalnya perlindungan) masing-masing orang. Semakin besar kepentingan seseorang terhadap negara, makin tinggi pajak yang harus dibayar.
- Teori Daya Pikul. Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu :
- Unsur obyektif, dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.
- Unsur subyektif, dengan memperhatikan besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi. Contoh :
Tuan A | Tuan B | |
---|---|---|
Penghasilan per bulan | Rp. 10 juta | Rp. 10 juta |
Status | menikah dengan 3 anak | bujangan |
- Teori Bakti.
- Teori Asas Daya Beli.