Teori-Teori yang mendukung pemungutan pajak: Perbedaan revisi
| Baris 2: | Baris 2: | ||
# '''Teori Asuransi'''. Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu, rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai suatu ''premi asuransi'' karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut. | # '''Teori Asuransi'''. Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu, rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai suatu ''premi asuransi'' karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut. | ||
# '''Teori Kepentingan'''. Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada ''kepentingan'' (misalnya perlindungan) masing-masing orang. Semakin besar ''kepentingan'' seseorang terhadap negara, makin tinggi pajak yang harus dibayar. | # '''Teori Kepentingan'''. Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada ''kepentingan'' (misalnya perlindungan) masing-masing orang. Semakin besar ''kepentingan'' seseorang terhadap negara, makin tinggi pajak yang harus dibayar. | ||
| − | # Teori Daya Pikul. | + | # '''Teori Daya Pikul'''. Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan ''daya pikul'' masing-masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu : |
| + | #* ''Unsur obyektif'', dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang. | ||
| + | #* ''Unsur subyektif'', dengan memperhatikan besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi. Contoh : | ||
| + | {| class="wikitable" | ||
| + | ! | ||
| + | !Tuan A | ||
| + | !Tuan B | ||
| + | |- | ||
| + | |Penghasilan per bulan | ||
| + | |Rp. 10 juta | ||
| + | |Rp. 10 juta | ||
| + | |- | ||
| + | |Status | ||
| + | |menikah dengan 3 anak | ||
| + | |bujangan | ||
| + | |} | ||
| + | # | ||
# Teori Bakti. | # Teori Bakti. | ||
# Teori Asas Daya Beli. | # Teori Asas Daya Beli. | ||
Revisi per 17 Juni 2018 16.30
Terdapat beberapa teori yang menjelaskan atau memberikan justifikasi pemberian hak kepada negara untuk memungut pajak. Teori-teori tersebut antara lain :
- Teori Asuransi. Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu, rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai suatu premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut.
- Teori Kepentingan. Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan (misalnya perlindungan) masing-masing orang. Semakin besar kepentingan seseorang terhadap negara, makin tinggi pajak yang harus dibayar.
- Teori Daya Pikul. Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu :
- Unsur obyektif, dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.
- Unsur subyektif, dengan memperhatikan besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi. Contoh :
| Tuan A | Tuan B | |
|---|---|---|
| Penghasilan per bulan | Rp. 10 juta | Rp. 10 juta |
| Status | menikah dengan 3 anak | bujangan |
- Teori Bakti.
- Teori Asas Daya Beli.