Syarat Pemungutan Pajak: Perbedaan revisi
Baris 5: | Baris 5: | ||
# '''Pemungutan Pajak Harus Efisien''' (Syarat Finansial). | # '''Pemungutan Pajak Harus Efisien''' (Syarat Finansial). | ||
# '''Sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana.''' Sistem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dalam undang-undang perpajakan yang baru, prinsip ini dinyatakan dalam beberapa aturan misalnya sebagai berikut : | # '''Sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana.''' Sistem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dalam undang-undang perpajakan yang baru, prinsip ini dinyatakan dalam beberapa aturan misalnya sebagai berikut : | ||
− | #* | + | #* Meterai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif. |
+ | #* Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya 1 (satu) tarif, yaitu 10%. | ||
+ | #* Pajak perseroan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (orang pribadi). | ||
+ | #** |
Revisi per 17 Juni 2018 13.28
Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Pemungutan Pajak Harus Adil (Syarat Keadilan). Sesuai dengan tujuan hukum, yaitu mencapai keadilan, undang-undang maupun pelaksanaan pemungutan pajak harus adil. Adil dalam perundang-undangan di antaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedangkan adil dalam pelaksanaannya, yaitu dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran, dan mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak.
- Pemungutan Pajak Harus Berdasarkan Undang-Undang (Syarat Yuridis). Di Indonesia
- Tidak Mengganggu Perekonomian (Syarat Ekonomis).
- Pemungutan Pajak Harus Efisien (Syarat Finansial).
- Sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana. Sistem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dalam undang-undang perpajakan yang baru, prinsip ini dinyatakan dalam beberapa aturan misalnya sebagai berikut :
- Meterai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif.
- Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya 1 (satu) tarif, yaitu 10%.
- Pajak perseroan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (orang pribadi).