Syarat Pemungutan Pajak: Perbedaan revisi
Baris 1: | Baris 1: | ||
Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut : | Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut : | ||
− | # Pemungutan Pajak Harus Adil (Syarat Keadilan). | + | # Pemungutan Pajak Harus Adil (Syarat Keadilan). Sesuai dengan tujuan hukum, yaitu mencapai keadilan, undang-undang maupun pelaksanaan pemungutan pajak harus adil. Adil dalam perundang-undangan di antaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedangkan adil dalam pelaksanaannya, yaitu dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran, dan mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak. |
# Pemungutan Pajak Harus Berdasarkan Undang-Undang (Syarat Yuridis). | # Pemungutan Pajak Harus Berdasarkan Undang-Undang (Syarat Yuridis). | ||
# Tidak Mengganggu Perekonomian (Syarat Ekonomis). | # Tidak Mengganggu Perekonomian (Syarat Ekonomis). | ||
# Pemungutan Pajak Harus Efisien (Syarat Finansial). | # Pemungutan Pajak Harus Efisien (Syarat Finansial). | ||
# Sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana. | # Sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana. |
Revisi per 17 Juni 2018 13.21
Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Pemungutan Pajak Harus Adil (Syarat Keadilan). Sesuai dengan tujuan hukum, yaitu mencapai keadilan, undang-undang maupun pelaksanaan pemungutan pajak harus adil. Adil dalam perundang-undangan di antaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedangkan adil dalam pelaksanaannya, yaitu dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran, dan mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak.
- Pemungutan Pajak Harus Berdasarkan Undang-Undang (Syarat Yuridis).
- Tidak Mengganggu Perekonomian (Syarat Ekonomis).
- Pemungutan Pajak Harus Efisien (Syarat Finansial).
- Sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana.