Pajak Bumi dan Bangunan: Perbedaan revisi
(←Membuat halaman berisi '== Dasar Hukum == Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994....') |
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi per 18 Juni 2018 11.47
Dasar Hukum
Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
Asas
Asas Pajak Bumi dan Bangunan :
- Memberikan kemudahan dan kesederhanaan.
- Adanya kepastian hukum.
- Mudah dimengerti dan adil.
- Menghindari pajak berganda.