Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Perbedaan revisi

Dari V-TAX Wiki
Lompat ke: navigasi, cari
(Retribusi Jasa Umum)
Baris 70: Baris 70:
 
# Retribusi Pelayanan Pendidikan.
 
# Retribusi Pelayanan Pendidikan.
 
# Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
 
# Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Retribusi Jasa Usaha
 
  
Rertr
+
==== Retribusi Jasa Usaha ====
 +
Rertribusi yang dikenakan atas jasa usaha digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oelh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial meliputi :
 +
# Pelayanan dengan menggunakan / memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal.
 +
# Pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
 +
Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah :
 +
# Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
 +
# Retribusi Pasar Grosir dan / atau Pertokoan.
 +
#

Revisi per 18 Juni 2018 07.22

Dasar Hukum

Dasar hukum pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak Daerah

Beberapa pengertian atau istilah yang terkait dengan Pajak Daerah, antara lain :

  1. Daerah Otonom, selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunak untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  3. Badan, yaitu sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, seperti firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  4. Subjek Pajak, yaitu orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
  5. Wajib Pajak, yaitu orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Jenis Pajak dan Objek Pajak

Pajak Daerah dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu :

  1. Pajak Provinsi, terdiri dari :
    1. Pajak Kendaraan Bermotor
    2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
    3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
    4. Pajak Air Permukaan
    5. Pajak Rokok
  2. Pajak Kabupaten / Kota, terdiri dari :
    1. Pajak Hotel
    2. Pajak Restoran
    3. Pajak Hiburan
    4. Pajak Reklame
    5. Pajak Penerangan Jalan
    6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
    7. Pajak Parkir
    8. Pajak Air Tanah
    9. Pajak Sarang Burung Walet
    10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
    11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten / kota otonom, seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari pajak untuk daerah provinsi dan pajak untuk daerah kabupaten / kota.

Tata Cara Pemungutan Pajak

Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh wajib pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan kepala daerah dibayar dengan menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan berupa karcis dan nota perhitungan.

Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), dan / atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT).

Daluwarsa Penagihan Pajak

Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

Retribusi Daerah

Beberapa pengertian istilah yang terkait dengan Retribusi Daerah, antara lain :

  1. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi dalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
  2. Jasa, adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmatioleh orang pribadi atau badan.
  3. Jasa Umum, adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
  4. Jasa Usaha, adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan manganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
  5. Perizinan Tertentu, adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Objek Retribusi Daerah

Yang menjadi Objek Retribusi Daerah adalah :

  1. Jasa Umum
  2. Jasa Usaha
  3. Perizinan Tertentu

Retribusi Jasa Umum

Retribusi yang dikenakan atas jasa umum digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Jenis Retribusi Jasa Umum adalah :

  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan.
  2. Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan.
  3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
  4. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
  5. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
  6. Retribusi Pelayanan Pasar.
  7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
  8. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
  9. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
  10. Retribusi Penyediaan dan / atau Penyedotan Kakus.
  11. Retribusi Pengolahan Limbah Cair.
  12. Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang.
  13. Retribusi Pelayanan Pendidikan.
  14. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Retribusi Jasa Usaha

Rertribusi yang dikenakan atas jasa usaha digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oelh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial meliputi :

  1. Pelayanan dengan menggunakan / memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal.
  2. Pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.

Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah :

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
  2. Retribusi Pasar Grosir dan / atau Pertokoan.