Tarif Pajak: Perbedaan revisi

Dari V-TAX Wiki
Lompat ke: navigasi, cari
Baris 1: Baris 1:
 
Ada 4 (empat) macam tarif pajak :
 
Ada 4 (empat) macam tarif pajak :
#  '''Tarif Sebanding / Proporsional'''. Tarif berupa persentase yang tetap terhadap berapa pun jumlah yang dikenai pajak, sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak. Contoh : Untuk penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean akan dikenakan Pajak Pertambahan NIlai sebesar 10%.
+
#  '''Tarif Sebanding / Proporsional'''. Tarif berupa persentase yang tetap terhadap berapa pun jumlah yang dikenai pajak, sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak. '''Contoh''' : Untuk penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean akan dikenakan Pajak Pertambahan NIlai sebesar 10%.
# '''Tarif Tetap'''. Tarif berupa jumlah yang tetap (sama) terhasap berapa pun jumlah yang dikenai pajak, sehingga besarnya pajak yang terutang tetap. Contoh : Besarnya tarif Bea Meterai untuk cek dan bilyet giro dengan nilai nominal berapa pun adalah Rp. 3.000,-
+
# '''Tarif Tetap'''. Tarif berupa jumlah yang tetap (sama) terhasap berapa pun jumlah yang dikenai pajak, sehingga besarnya pajak yang terutang tetap. '''Contoh''' : Besarnya tarif Bea Meterai untuk cek dan bilyet giro dengan nilai nominal berapa pun adalah Rp. 3.000,-
# '''Tarif Progresif'''. Persentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenaik pajak semakin besar. Contoh : Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Menurut kenaikan persentase tarifnya, tarif progresif dibagi menjadi :
+
# '''Tarif Progresif'''. Persentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenaik pajak semakin besar. '''Contoh''' : Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Menurut kenaikan persentase tarifnya, tarif progresif dibagi menjadi :
 
#*  Tarif progresif progresif : kenaikan persentase semakin besar.
 
#*  Tarif progresif progresif : kenaikan persentase semakin besar.
 
#*Tarif progresif tetap : kenaikan persentase tetap.
 
#*Tarif progresif tetap : kenaikan persentase tetap.
 
#*Tarif progresif degresif : kenaikan persentase semakin kecil.
 
#*Tarif progresif degresif : kenaikan persentase semakin kecil.
 
# '''Tarif Degresif'''. Persentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
 
# '''Tarif Degresif'''. Persentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.

Revisi per 17 Juni 2018 21.57

Ada 4 (empat) macam tarif pajak :

  1. Tarif Sebanding / Proporsional. Tarif berupa persentase yang tetap terhadap berapa pun jumlah yang dikenai pajak, sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak. Contoh : Untuk penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean akan dikenakan Pajak Pertambahan NIlai sebesar 10%.
  2. Tarif Tetap. Tarif berupa jumlah yang tetap (sama) terhasap berapa pun jumlah yang dikenai pajak, sehingga besarnya pajak yang terutang tetap. Contoh : Besarnya tarif Bea Meterai untuk cek dan bilyet giro dengan nilai nominal berapa pun adalah Rp. 3.000,-
  3. Tarif Progresif. Persentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenaik pajak semakin besar. Contoh : Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Menurut kenaikan persentase tarifnya, tarif progresif dibagi menjadi :
    • Tarif progresif progresif : kenaikan persentase semakin besar.
    • Tarif progresif tetap : kenaikan persentase tetap.
    • Tarif progresif degresif : kenaikan persentase semakin kecil.
  4. Tarif Degresif. Persentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.