Hambatan Pemungutan Pajak: Perbedaan revisi

Dari V-TAX Wiki
Lompat ke: navigasi, cari
 
Baris 1: Baris 1:
 
Hambatan terhadap pemungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi :
 
Hambatan terhadap pemungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi :
# Perlawanan Pasif. Masyarakat enggan (pasif) membayar pajak yang dapat disebabkan oleh :
+
# '''Perlawanan Pasif'''. Masyarakat enggan (pasif) membayar pajak yang dapat disebabkan oleh :
 
#*  Perkembangan intelektual dan moral masyarakat.
 
#*  Perkembangan intelektual dan moral masyarakat.
 
#* Sistem perpajakan yang (mungkin) sulit dipahami oleh masyarakat.
 
#* Sistem perpajakan yang (mungkin) sulit dipahami oleh masyarakat.
 
#* Sistem kontrol tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan baik.
 
#* Sistem kontrol tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan baik.
# Perlawanan Aktif. Meliputi semua usaha dan perbuatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan tujuan untuk menghindari pajak. Bentuknya antara lain :
+
# '''Perlawanan Aktif'''. Meliputi semua usaha dan perbuatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan tujuan untuk menghindari pajak. Bentuknya antara lain :
 
#*  ''Tax avoidance'', usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang.
 
#*  ''Tax avoidance'', usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang.
 
#*  ''Tax evasion'', usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang-undang (menggelapkan pajak).
 
#*  ''Tax evasion'', usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang-undang (menggelapkan pajak).

Revisi terkini pada 17 Juni 2018 21.46

Hambatan terhadap pemungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi :

  1. Perlawanan Pasif. Masyarakat enggan (pasif) membayar pajak yang dapat disebabkan oleh :
    • Perkembangan intelektual dan moral masyarakat.
    • Sistem perpajakan yang (mungkin) sulit dipahami oleh masyarakat.
    • Sistem kontrol tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan baik.
  2. Perlawanan Aktif. Meliputi semua usaha dan perbuatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan tujuan untuk menghindari pajak. Bentuknya antara lain :
    • Tax avoidance, usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang.
    • Tax evasion, usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang-undang (menggelapkan pajak).