Tata Cara Pemungutan Pajak: Perbedaan revisi
(→Sistem Pemungutan Pajak) |
(→Sistem Pemungutan Pajak) |
||
Baris 14: | Baris 14: | ||
#* Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus. | #* Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus. | ||
#*Wajib Pajak bersifat pasif. | #*Wajib Pajak bersifat pasif. | ||
− | #*Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat | + | #*Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus. |
# '''''Self Assessment System'''''. Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Ciri-cirinya : | # '''''Self Assessment System'''''. Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Ciri-cirinya : | ||
− | #* | + | #* Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak sendiri. |
− | #* | + | #*Wajib Pajak aktif mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. |
+ | #*Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi. | ||
# '''''Withholding System'''''. | # '''''Withholding System'''''. |
Revisi per 17 Juni 2018 21.13
Stelsel Pajak
Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 (tiga) stelsel :
- Stelsel Nyata (Riel Stelsel). Pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata), sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yaitu setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui. Stelsel nyata mempunyai kelebihan atau kebaikan dan kekurangan. Kebaikan stelsel ini adalah pajak yang dikenakan lebih realistis. Sedangkan kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode (setelah penghasilan riil diketahui).
- Stelsel Anggapan (Fictieve Stelsel). Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yagn diatur oleh undang-undang. Misalnya penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan. Kebaikan stelsel ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu pada akhir tahun. Sedangkan kelemahannya adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada keadaan yang sesungguhnya.
- Stelsel Campuran. Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dengan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Bila besarnya pajak menurut kenyataan lebih besar daripada pajak menurut anggapan, maka Wajib Pajak harus menambah. Sebaliknya, jika lebih kecil kelebihannya dapat diminta kembali.
Asas Pemungutan Pajak
- Asas Domisili (Asas Tempat Tinggal). Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Asas ini berlaku untuk Wajib Pajak dalam negeri.
- Asas Sumber. Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak.
- Asas Kebangsaan. Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.
Sistem Pemungutan Pajak
- Official Assessment System. Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Ciri-cirinya :
- Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus.
- Wajib Pajak bersifat pasif.
- Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
- Self Assessment System. Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Ciri-cirinya :
- Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak sendiri.
- Wajib Pajak aktif mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
- Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
- Withholding System.