Teori-Teori yang mendukung pemungutan pajak: Perbedaan revisi

Dari V-TAX Wiki
Lompat ke: navigasi, cari
Baris 2: Baris 2:
 
# '''Teori Asuransi'''. Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu, rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai suatu ''premi asuransi'' karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut.
 
# '''Teori Asuransi'''. Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu, rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai suatu ''premi asuransi'' karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut.
 
# '''Teori Kepentingan'''. Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada ''kepentingan'' (misalnya perlindungan) masing-masing orang. Semakin besar ''kepentingan'' seseorang terhadap negara, makin tinggi pajak yang harus dibayar.
 
# '''Teori Kepentingan'''. Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada ''kepentingan'' (misalnya perlindungan) masing-masing orang. Semakin besar ''kepentingan'' seseorang terhadap negara, makin tinggi pajak yang harus dibayar.
# Teori Daya Pikul.  
+
# '''Teori Daya Pikul'''. Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan ''daya pikul'' masing-masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu :
 +
#* ''Unsur obyektif'', dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.
 +
#* ''Unsur subyektif'', dengan memperhatikan besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi.  Contoh :
 +
{| class="wikitable"
 +
!
 +
!Tuan A
 +
!Tuan B
 +
|-
 +
|Penghasilan per bulan
 +
|Rp. 10 juta
 +
|Rp. 10 juta
 +
|-
 +
|Status
 +
|menikah dengan 3 anak
 +
|bujangan
 +
|}
 +
#
 
# Teori Bakti.
 
# Teori Bakti.
 
# Teori Asas Daya Beli.
 
# Teori Asas Daya Beli.

Revisi per 17 Juni 2018 16.30

Terdapat beberapa teori yang menjelaskan atau memberikan justifikasi pemberian hak kepada negara untuk memungut pajak. Teori-teori tersebut antara lain :

  1. Teori Asuransi. Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu, rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai suatu premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut.
  2. Teori Kepentingan. Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan (misalnya perlindungan) masing-masing orang. Semakin besar kepentingan seseorang terhadap negara, makin tinggi pajak yang harus dibayar.
  3. Teori Daya Pikul. Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu :
    • Unsur obyektif, dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.
    • Unsur subyektif, dengan memperhatikan besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi. Contoh :
Tuan A Tuan B
Penghasilan per bulan Rp. 10 juta Rp. 10 juta
Status menikah dengan 3 anak bujangan
  1. Teori Bakti.
  2. Teori Asas Daya Beli.