Definisi dan Unsur Pajak: Perbedaan revisi

Dari V-TAX Wiki
Lompat ke: navigasi, cari
(←Membuat halaman berisi 'Definisi Pajak')
 
(Membuat teks baru.)
Baris 1: Baris 1:
Definisi Pajak
+
Definisi Pajak menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang perubahan keempat atas Undang_Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada Pasal 1 Ayat 1 berbunyi pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Revisi per 17 Juni 2018 08.46

Definisi Pajak menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang perubahan keempat atas Undang_Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada Pasal 1 Ayat 1 berbunyi pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.