Syarat Pemungutan Pajak: Perbedaan revisi

Dari V-TAX Wiki
Lompat ke: navigasi, cari
Baris 5: Baris 5:
 
# '''Pemungutan Pajak Harus Efisien''' (Syarat Finansial).
 
# '''Pemungutan Pajak Harus Efisien''' (Syarat Finansial).
 
# '''Sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana.''' Sistem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dalam undang-undang perpajakan yang baru, prinsip ini dinyatakan dalam beberapa aturan misalnya sebagai berikut :
 
# '''Sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana.''' Sistem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dalam undang-undang perpajakan yang baru, prinsip ini dinyatakan dalam beberapa aturan misalnya sebagai berikut :
#*
+
#* Meterai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif.
 +
#* Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya 1 (satu) tarif, yaitu 10%.
 +
#* Pajak perseroan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (orang pribadi).
 +
#**

Revisi per 17 Juni 2018 13.28

Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Pemungutan Pajak Harus Adil (Syarat Keadilan). Sesuai dengan tujuan hukum, yaitu mencapai keadilan, undang-undang maupun pelaksanaan pemungutan pajak harus adil. Adil dalam perundang-undangan di antaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedangkan adil dalam pelaksanaannya, yaitu dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran, dan mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak.
  2. Pemungutan Pajak Harus Berdasarkan Undang-Undang (Syarat Yuridis). Di Indonesia
  3. Tidak Mengganggu Perekonomian (Syarat Ekonomis).
  4. Pemungutan Pajak Harus Efisien (Syarat Finansial).
  5. Sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana. Sistem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dalam undang-undang perpajakan yang baru, prinsip ini dinyatakan dalam beberapa aturan misalnya sebagai berikut :
    • Meterai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif.
    • Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya 1 (satu) tarif, yaitu 10%.
    • Pajak perseroan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (orang pribadi).