Syarat Pemungutan Pajak: Perbedaan revisi
(←Membuat halaman berisi 'Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut :') |
|||
Baris 1: | Baris 1: | ||
Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut : | Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut : | ||
+ | # Pemungutan Pajak Harus Adil (Syarat Keadilan). | ||
+ | # Pemungutan Pajak Harus Berdasarkan Undang-Undang (Syarat Yuridis). | ||
+ | # Tidak Mengganggu Perekonomian (Syarat Ekonomis). | ||
+ | # Pemungutan Pajak Harus Efisien (Syarat Finansial). | ||
+ | # Sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana. |
Revisi per 17 Juni 2018 13.16
Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Pemungutan Pajak Harus Adil (Syarat Keadilan).
- Pemungutan Pajak Harus Berdasarkan Undang-Undang (Syarat Yuridis).
- Tidak Mengganggu Perekonomian (Syarat Ekonomis).
- Pemungutan Pajak Harus Efisien (Syarat Finansial).
- Sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana.