Hambatan Pemungutan Pajak: Perbedaan revisi

Dari V-TAX Wiki
Lompat ke: navigasi, cari
(←Membuat halaman berisi 'Hambatan terhadap pemungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi : # Perlawanan Pasif. Masyarakat enggan (pasif) membayar pajak yang dapat disebabkan oleh : #* rkemban...')
 
 
(2 revisi antara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
 
Hambatan terhadap pemungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi :
 
Hambatan terhadap pemungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi :
# Perlawanan Pasif. Masyarakat enggan (pasif) membayar pajak yang dapat disebabkan oleh :
+
# '''Perlawanan Pasif'''. Masyarakat enggan (pasif) membayar pajak yang dapat disebabkan oleh :
#*  rkembangan intelektual dan moral masyarakat.
+
#*  Perkembangan intelektual dan moral masyarakat.
#* Sistem perpajakan yang (mungkin) sulit dipahamie
+
#* Sistem perpajakan yang (mungkin) sulit dipahami oleh masyarakat.
 +
#* Sistem kontrol tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan baik.
 +
# '''Perlawanan Aktif'''. Meliputi semua usaha dan perbuatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan tujuan untuk menghindari pajak. Bentuknya antara lain :
 +
#*  ''Tax avoidance'', usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang.
 +
#*  ''Tax evasion'', usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang-undang (menggelapkan pajak).

Revisi terkini pada 17 Juni 2018 21.46

Hambatan terhadap pemungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi :

  1. Perlawanan Pasif. Masyarakat enggan (pasif) membayar pajak yang dapat disebabkan oleh :
    • Perkembangan intelektual dan moral masyarakat.
    • Sistem perpajakan yang (mungkin) sulit dipahami oleh masyarakat.
    • Sistem kontrol tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan baik.
  2. Perlawanan Aktif. Meliputi semua usaha dan perbuatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan tujuan untuk menghindari pajak. Bentuknya antara lain :
    • Tax avoidance, usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang.
    • Tax evasion, usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang-undang (menggelapkan pajak).