Pengelompokan Pajak: Perbedaan revisi

Dari V-TAX Wiki
Lompat ke: navigasi, cari
(Menurut Golongannya)
 
Baris 1: Baris 1:
 
== Menurut Golongannya ==
 
== Menurut Golongannya ==
# Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : Pajak Penghasilan.
+
# '''Pajak Langsung''', yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : Pajak Penghasilan.
# Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai.
+
# '''Pajak Tidak Langsung''', yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai.
  
 
== Menurut Sifatnya ==
 
== Menurut Sifatnya ==
# Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subujeknya, dalam arti memerhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Contoh : Pajak Penghasilan.
+
# '''Pajak Subjektif''', yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subujeknya, dalam arti memerhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Contoh : Pajak Penghasilan.
# Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
+
# '''Pajak Objektif''', yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  
 
== Menurut Lembaga Pemungutnya ==
 
== Menurut Lembaga Pemungutnya ==
# Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh : Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Meterai.
+
# '''Pajak Pusat''', yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh : Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Meterai.
# Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak Daerah terdiri atas :
+
# '''Pajak Daerah''', yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak Daerah terdiri atas :
 
#*  Pajak Provinsi
 
#*  Pajak Provinsi
 
#* Pajak Kabupaten / Kota
 
#* Pajak Kabupaten / Kota

Revisi terkini pada 17 Juni 2018 20.48

Menurut Golongannya

  1. Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : Pajak Penghasilan.
  2. Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai.

Menurut Sifatnya

  1. Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subujeknya, dalam arti memerhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Contoh : Pajak Penghasilan.
  2. Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Menurut Lembaga Pemungutnya

  1. Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh : Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Meterai.
  2. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak Daerah terdiri atas :
    • Pajak Provinsi
    • Pajak Kabupaten / Kota