Syarat Pemungutan Pajak: Perbedaan revisi
(2 revisi antara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut : | Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut : | ||
# '''Pemungutan Pajak Harus Adil''' (Syarat Keadilan). Sesuai dengan tujuan hukum, yaitu mencapai keadilan, undang-undang maupun pelaksanaan pemungutan pajak harus adil. Adil dalam perundang-undangan di antaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedangkan adil dalam pelaksanaannya, yaitu dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran, dan mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak. | # '''Pemungutan Pajak Harus Adil''' (Syarat Keadilan). Sesuai dengan tujuan hukum, yaitu mencapai keadilan, undang-undang maupun pelaksanaan pemungutan pajak harus adil. Adil dalam perundang-undangan di antaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedangkan adil dalam pelaksanaannya, yaitu dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran, dan mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak. | ||
− | # '''Pemungutan Pajak Harus Berdasarkan Undang-Undang''' (Syarat Yuridis). Di Indonesia | + | # '''Pemungutan Pajak Harus Berdasarkan Undang-Undang''' (Syarat Yuridis). Di Indonesia pajak diatur dalam UUD 1945 Pasal 23 Ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warganya. |
− | # '''Tidak Mengganggu Perekonomian''' (Syarat Ekonomis). | + | # '''Tidak Mengganggu Perekonomian''' (Syarat Ekonomis). Pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat. |
− | # '''Pemungutan Pajak Harus Efisien''' (Syarat Finansial). | + | # '''Pemungutan Pajak Harus Efisien''' (Syarat Finansial). Sesuai fungsi ''budgetair'', biaya pemungutan pajak harus lebih rendah dari hasil pemungutannya. |
# '''Sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana.''' Sistem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dalam undang-undang perpajakan yang baru, prinsip ini dinyatakan dalam beberapa aturan misalnya sebagai berikut : | # '''Sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana.''' Sistem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dalam undang-undang perpajakan yang baru, prinsip ini dinyatakan dalam beberapa aturan misalnya sebagai berikut : | ||
#* Meterai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif. | #* Meterai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif. | ||
#* Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya 1 (satu) tarif, yaitu 10%. | #* Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya 1 (satu) tarif, yaitu 10%. | ||
#* Pajak perseroan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (orang pribadi). | #* Pajak perseroan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (orang pribadi). | ||
− |
Revisi terkini pada 17 Juni 2018 13.35
Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Pemungutan Pajak Harus Adil (Syarat Keadilan). Sesuai dengan tujuan hukum, yaitu mencapai keadilan, undang-undang maupun pelaksanaan pemungutan pajak harus adil. Adil dalam perundang-undangan di antaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedangkan adil dalam pelaksanaannya, yaitu dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran, dan mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak.
- Pemungutan Pajak Harus Berdasarkan Undang-Undang (Syarat Yuridis). Di Indonesia pajak diatur dalam UUD 1945 Pasal 23 Ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warganya.
- Tidak Mengganggu Perekonomian (Syarat Ekonomis). Pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
- Pemungutan Pajak Harus Efisien (Syarat Finansial). Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus lebih rendah dari hasil pemungutannya.
- Sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana. Sistem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dalam undang-undang perpajakan yang baru, prinsip ini dinyatakan dalam beberapa aturan misalnya sebagai berikut :
- Meterai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif.
- Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya 1 (satu) tarif, yaitu 10%.
- Pajak perseroan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (orang pribadi).