Pajak Negara: Perbedaan revisi

Dari V-TAX Wiki
Lompat ke: navigasi, cari
 
(1 revisi antara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 2: Baris 2:
 
# '''Pajak Penghasilan (PPh)'''. Dasar hukum pengenaan Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 seabgaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Udnang-Undang Pajak Penghasilan berlaku mulai tahun 1984 dan merupakan pengganti Undang-Undang Pajak Perseroan 1925, Undang-Undang Pajak Pendapatan 1944, Undang-Undang PBDR 1970.
 
# '''Pajak Penghasilan (PPh)'''. Dasar hukum pengenaan Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 seabgaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Udnang-Undang Pajak Penghasilan berlaku mulai tahun 1984 dan merupakan pengganti Undang-Undang Pajak Perseroan 1925, Undang-Undang Pajak Pendapatan 1944, Undang-Undang PBDR 1970.
 
# '''Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPn BM)'''. Dasar hukum pengenaan PPN dan PPn BM adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang NOmor 42 Tahun 2009. Undang-Undang PPN dan PPn BM efektif mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1985 dan merupakan pengganti Undang-Undang Pajak Penjualan 1951.
 
# '''Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPn BM)'''. Dasar hukum pengenaan PPN dan PPn BM adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang NOmor 42 Tahun 2009. Undang-Undang PPN dan PPn BM efektif mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1985 dan merupakan pengganti Undang-Undang Pajak Penjualan 1951.
# Bea Meterai
+
# Bea Meterai. Dasar hukum pengenaan Bea Meterai adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985. Undang-Undang Bea Meterai berlaku mulai tanggal 1 Januari 1986 menggantikan peraturan dan Undang-Undang Bea Meterai yang lama (Aturan Bea Meterai 1921).
# Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
+
# '''Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)'''. Dasar hukum pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Undang-Undang PBB berlaku mulai tanggal 1 Januari 1986 dan merupakan pengganti :
# Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
+
#*  Ordonansi Pajak Rumah Tangga Tahun 1908.
 +
#*Ordonansi ''Verponding'' Indonesia Tahun 1923.
 +
#*Ordonansi Pajak Kekayaan Tahun 1932.
 +
#*Ordonansi ''Verponding'' Tahun 1928.
 +
#*Ordonansi Pajak Jalan Tahun 1942.
 +
#*Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 khususnya pasal 14 Huruf j, k, l.
 +
#*Undang-Undang Nomor 11 Prp. Tahun 1959 Pajak Hasil Bumi.
 +
# '''Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)'''. Dasar hukum pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000. Undang-Undang BPHTB berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998 menggantikan Ordonansi Bea Balik Nama ''Staatsblad'' 1924 Nomor 291.

Revisi terkini pada 18 Juni 2018 06.04

Pajak Negara yang sampai saat ini masih berlaku adalah :

  1. Pajak Penghasilan (PPh). Dasar hukum pengenaan Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 seabgaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Udnang-Undang Pajak Penghasilan berlaku mulai tahun 1984 dan merupakan pengganti Undang-Undang Pajak Perseroan 1925, Undang-Undang Pajak Pendapatan 1944, Undang-Undang PBDR 1970.
  2. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPn BM). Dasar hukum pengenaan PPN dan PPn BM adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang NOmor 42 Tahun 2009. Undang-Undang PPN dan PPn BM efektif mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1985 dan merupakan pengganti Undang-Undang Pajak Penjualan 1951.
  3. Bea Meterai. Dasar hukum pengenaan Bea Meterai adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985. Undang-Undang Bea Meterai berlaku mulai tanggal 1 Januari 1986 menggantikan peraturan dan Undang-Undang Bea Meterai yang lama (Aturan Bea Meterai 1921).
  4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dasar hukum pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Undang-Undang PBB berlaku mulai tanggal 1 Januari 1986 dan merupakan pengganti :
    • Ordonansi Pajak Rumah Tangga Tahun 1908.
    • Ordonansi Verponding Indonesia Tahun 1923.
    • Ordonansi Pajak Kekayaan Tahun 1932.
    • Ordonansi Verponding Tahun 1928.
    • Ordonansi Pajak Jalan Tahun 1942.
    • Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 khususnya pasal 14 Huruf j, k, l.
    • Undang-Undang Nomor 11 Prp. Tahun 1959 Pajak Hasil Bumi.
  5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dasar hukum pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000. Undang-Undang BPHTB berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998 menggantikan Ordonansi Bea Balik Nama Staatsblad 1924 Nomor 291.