Tarif Pajak: Perbedaan revisi

Dari V-TAX Wiki
Lompat ke: navigasi, cari
(←Membuat halaman berisi 'Ada 4 (empat) macam tarif pajak : # rif Sebanding / Proporsional. # Tarif Tetap. # Tarif Progresif. # Tarif Degresif.')
 
 
(4 revisi antara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
 
Ada 4 (empat) macam tarif pajak :
 
Ada 4 (empat) macam tarif pajak :
rif Sebanding / Proporsional.
+
'''Tarif Sebanding / Proporsional'''. Tarif berupa persentase yang tetap terhadap berapa pun jumlah yang dikenai pajak, sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak. '''<u>Contoh</u>''' : Untuk penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean akan dikenakan Pajak Pertambahan NIlai sebesar 10%.
# Tarif Tetap.
+
# '''Tarif Tetap'''. Tarif berupa jumlah yang tetap (sama) terhasap berapa pun jumlah yang dikenai pajak, sehingga besarnya pajak yang terutang tetap. '''<u>Contoh</u>''' : Besarnya tarif Bea Meterai untuk cek dan bilyet giro dengan nilai nominal berapa pun adalah Rp. 3.000,-
# Tarif Progresif.
+
# '''Tarif Progresif'''. Persentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenaik pajak semakin besar. '''<u>Contoh</u>''' : Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Menurut kenaikan persentase tarifnya, tarif progresif dibagi menjadi :
# Tarif Degresif.
+
#*  Tarif progresif progresif : kenaikan persentase semakin besar.
 +
#*Tarif progresif tetap : kenaikan persentase tetap.
 +
#*Tarif progresif degresif : kenaikan persentase semakin kecil.
 +
# '''Tarif Degresif'''. Persentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.

Revisi terkini pada 17 Juni 2018 21.58

Ada 4 (empat) macam tarif pajak :

  1. Tarif Sebanding / Proporsional. Tarif berupa persentase yang tetap terhadap berapa pun jumlah yang dikenai pajak, sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak. Contoh : Untuk penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean akan dikenakan Pajak Pertambahan NIlai sebesar 10%.
  2. Tarif Tetap. Tarif berupa jumlah yang tetap (sama) terhasap berapa pun jumlah yang dikenai pajak, sehingga besarnya pajak yang terutang tetap. Contoh : Besarnya tarif Bea Meterai untuk cek dan bilyet giro dengan nilai nominal berapa pun adalah Rp. 3.000,-
  3. Tarif Progresif. Persentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenaik pajak semakin besar. Contoh : Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Menurut kenaikan persentase tarifnya, tarif progresif dibagi menjadi :
    • Tarif progresif progresif : kenaikan persentase semakin besar.
    • Tarif progresif tetap : kenaikan persentase tetap.
    • Tarif progresif degresif : kenaikan persentase semakin kecil.
  4. Tarif Degresif. Persentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.