Hambatan Pemungutan Pajak: Perbedaan revisi
Baris 1: | Baris 1: | ||
Hambatan terhadap pemungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi : | Hambatan terhadap pemungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi : | ||
− | # Perlawanan Pasif. Masyarakat enggan (pasif) membayar pajak yang dapat disebabkan oleh : | + | # '''Perlawanan Pasif'''. Masyarakat enggan (pasif) membayar pajak yang dapat disebabkan oleh : |
#* Perkembangan intelektual dan moral masyarakat. | #* Perkembangan intelektual dan moral masyarakat. | ||
#* Sistem perpajakan yang (mungkin) sulit dipahami oleh masyarakat. | #* Sistem perpajakan yang (mungkin) sulit dipahami oleh masyarakat. | ||
#* Sistem kontrol tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan baik. | #* Sistem kontrol tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan baik. | ||
− | # Perlawanan Aktif. Meliputi semua usaha dan perbuatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan tujuan untuk menghindari pajak. Bentuknya antara lain : | + | # '''Perlawanan Aktif'''. Meliputi semua usaha dan perbuatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan tujuan untuk menghindari pajak. Bentuknya antara lain : |
#* ''Tax avoidance'', usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang. | #* ''Tax avoidance'', usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang. | ||
#* ''Tax evasion'', usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang-undang (menggelapkan pajak). | #* ''Tax evasion'', usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang-undang (menggelapkan pajak). |
Revisi terkini pada 17 Juni 2018 21.46
Hambatan terhadap pemungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi :
- Perlawanan Pasif. Masyarakat enggan (pasif) membayar pajak yang dapat disebabkan oleh :
- Perkembangan intelektual dan moral masyarakat.
- Sistem perpajakan yang (mungkin) sulit dipahami oleh masyarakat.
- Sistem kontrol tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan baik.
- Perlawanan Aktif. Meliputi semua usaha dan perbuatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan tujuan untuk menghindari pajak. Bentuknya antara lain :
- Tax avoidance, usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang.
- Tax evasion, usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang-undang (menggelapkan pajak).