Hukum Pajak: Perbedaan revisi
Baris 7: | Baris 7: | ||
#* Hukum Pidana | #* Hukum Pidana | ||
Dengan demikian, kedudukan hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik. | Dengan demikian, kedudukan hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik. | ||
+ | |||
Hukum Pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiscus) selaku pemungut pajak dengan rakyat sebagai wajib pajak. Ada 2 (dua) macam Hukum Pajak, yaitu : | Hukum Pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiscus) selaku pemungut pajak dengan rakyat sebagai wajib pajak. Ada 2 (dua) macam Hukum Pajak, yaitu : |
Revisi per 17 Juni 2018 17.09
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H., hukum pajak mempunyai kedudukan di antara hukum-hukum sebagai berikut :
- Hukum perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya.
- Hukum publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum ini dapat dirinci lagi sebagai berikut :
- Hukum Tata Negara
- Hukum Tata Usaha (Hukum Administratif)
- Hukum Pajak
- Hukum Pidana
Dengan demikian, kedudukan hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik.
Hukum Pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiscus) selaku pemungut pajak dengan rakyat sebagai wajib pajak. Ada 2 (dua) macam Hukum Pajak, yaitu :