Hukum Pajak: Perbedaan revisi
Baris 1: | Baris 1: | ||
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H., hukum pajak mempunyai kedudukan di antara hukum-hukum sebagai berikut : | Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H., hukum pajak mempunyai kedudukan di antara hukum-hukum sebagai berikut : | ||
− | # Hukum perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya. | + | # '''Hukum perdata''', mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya. |
− | # Hukum publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum ini dapat dirinci lagi sebagai berikut : | + | # '''Hukum publik''', mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum ini dapat dirinci lagi sebagai berikut : |
#* Hukum Tata Negara | #* Hukum Tata Negara | ||
#* Hukum Tata Usaha (Hukum Administratif) | #* Hukum Tata Usaha (Hukum Administratif) | ||
#* Hukum Pajak | #* Hukum Pajak | ||
#* Hukum Pidana | #* Hukum Pidana |
Revisi per 17 Juni 2018 17.05
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H., hukum pajak mempunyai kedudukan di antara hukum-hukum sebagai berikut :
- Hukum perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya.
- Hukum publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum ini dapat dirinci lagi sebagai berikut :
- Hukum Tata Negara
- Hukum Tata Usaha (Hukum Administratif)
- Hukum Pajak
- Hukum Pidana