Hukum Pajak: Perbedaan revisi
(←Membuat halaman berisi 'Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H., hukum pajak mempunyai kedudukan di antara hukum-hukum sebagai berikut : # Hukum perdata, mengatur hubungan antara satu indivi...') |
|||
Baris 2: | Baris 2: | ||
# Hukum perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya. | # Hukum perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya. | ||
# Hukum publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum ini dapat dirinci lagi sebagai berikut : | # Hukum publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum ini dapat dirinci lagi sebagai berikut : | ||
− | #* | + | #* Hukum Tata Negara |
#* Hukum Tata Usaha (Hukum Administratif) | #* Hukum Tata Usaha (Hukum Administratif) | ||
+ | #* Hukum Pajak | ||
+ | #* Hukum Pidana |
Revisi per 17 Juni 2018 17.05
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H., hukum pajak mempunyai kedudukan di antara hukum-hukum sebagai berikut :
- Hukum perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya.
- Hukum publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum ini dapat dirinci lagi sebagai berikut :
- Hukum Tata Negara
- Hukum Tata Usaha (Hukum Administratif)
- Hukum Pajak
- Hukum Pidana