Teori-Teori yang mendukung pemungutan pajak: Perbedaan revisi
(1 revisi antara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
Baris 5: | Baris 5: | ||
#* ''Unsur obyektif'', dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang. | #* ''Unsur obyektif'', dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang. | ||
#* ''Unsur subyektif'', dengan memperhatikan besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi. | #* ''Unsur subyektif'', dengan memperhatikan besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi. | ||
− | |||
− | |||
− | |||
− | |||
− | |||
− | |||
− | |||
− | |||
− | |||
− | |||
− | |||
− | |||
− | |||
− | |||
# '''Teori Bakti'''. Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya. Sebagai warga negara yang ''berbakti'', rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah sebagai suatu kewajiban. | # '''Teori Bakti'''. Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya. Sebagai warga negara yang ''berbakti'', rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah sebagai suatu kewajiban. | ||
# '''Teori Asas Daya Beli'''. Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak berarti menarik ''daya beli'' dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara. Selanjutnya negara akan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, kepentingan seluruh masyarakat lebih diutamakan. | # '''Teori Asas Daya Beli'''. Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak berarti menarik ''daya beli'' dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara. Selanjutnya negara akan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, kepentingan seluruh masyarakat lebih diutamakan. |
Revisi terkini pada 17 Juni 2018 17.00
Terdapat beberapa teori yang menjelaskan atau memberikan justifikasi pemberian hak kepada negara untuk memungut pajak. Teori-teori tersebut antara lain :
- Teori Asuransi. Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu, rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai suatu premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut.
- Teori Kepentingan. Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan (misalnya perlindungan) masing-masing orang. Semakin besar kepentingan seseorang terhadap negara, makin tinggi pajak yang harus dibayar.
- Teori Daya Pikul. Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu :
- Unsur obyektif, dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.
- Unsur subyektif, dengan memperhatikan besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi.
- Teori Bakti. Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya. Sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah sebagai suatu kewajiban.
- Teori Asas Daya Beli. Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak berarti menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara. Selanjutnya negara akan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, kepentingan seluruh masyarakat lebih diutamakan.