Bea Meterai: Perbedaan revisi

Dari V-TAX Wiki
Lompat ke: navigasi, cari
(Pengertian)
(Tarif Bea Meterai Rp. 6.000,- Dikenakan atas Dokumen)
Baris 20: Baris 20:
 
# Surat perjanjian dan surat-surat lainnya (antara lain : surat kuasa, surat hibah dan surat pernyataan) yang dibuat dengan tujuan digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
 
# Surat perjanjian dan surat-surat lainnya (antara lain : surat kuasa, surat hibah dan surat pernyataan) yang dibuat dengan tujuan digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
 
# Akta-akta notaris termasuk salinannya.
 
# Akta-akta notaris termasuk salinannya.
 +
# Akta-akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya.
 +
# Surat yang memuat jumlah dan mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) :
 +
## Yang menyebutkan penerimaan uang.
 +
## Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank.
 +
## Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank.
 +
## Yang berisi pengakuan bahwa utang uang sebagian atau seluruhnya telah dilunasi atau diperhitungkan.
 +
# Surat-surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
 +
# Efek dengan nama dan dalam bentuk apa pun sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
 +
# Dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan :
 +
## Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan.
 +
## Surat-surat yangn semula tidak dikenakan bea meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan untuk orang lain, lain dari maksud semula.

Revisi per 20 Juni 2018 15.16

Dasar Hukum

Dasar hukum pengenaani bea meterai adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 atau disebut juga Undang-Undang Bea Meterai. Undang-Undang ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986. Selain itu, untuk mengatur pelaksanaannya, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan Bea Meterai.

Sebab-Sebab DIkeluarkannya UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai

  1. Agar lebih sempurna dan sederhana (hanya terdiri dari 7 bab, 18 pasal).
  2. Lebih mudah dilaksanakan karena hanya mengenal 1 (satu) jenis Bea Meterai tetap, yaitu Rp. 6.000,- dan Rp. 3.000,-
  3. Objek lebih luas.

Prinsip Umum Pemungutan atau Pengenaan Bea Meterai

  1. Bea Meterai dikenakan atas dokumen (merupakan pajak atas dokumen).
  2. Satu dokumen hanya terutang satu Bea Meterai.
  3. Rangkap / tindasan (yang ikut ditandatangani) terutang Bea Meterai sama dengan aslinya.

Pengertian

  1. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen.
  2. Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan serta mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak-pihak yang berkepentingan.
  3. Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
  4. Tanda tangan adalah tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan.
  5. Pemeteraian kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh pejabat pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.
  6. Pejabat pos adalah pejabat PT Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian kemudian.

Tarif Bea Meterai Rp. 6.000,- Dikenakan atas Dokumen

  1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya (antara lain : surat kuasa, surat hibah dan surat pernyataan) yang dibuat dengan tujuan digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
  2. Akta-akta notaris termasuk salinannya.
  3. Akta-akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya.
  4. Surat yang memuat jumlah dan mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) :
    1. Yang menyebutkan penerimaan uang.
    2. Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank.
    3. Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank.
    4. Yang berisi pengakuan bahwa utang uang sebagian atau seluruhnya telah dilunasi atau diperhitungkan.
  5. Surat-surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  6. Efek dengan nama dan dalam bentuk apa pun sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  7. Dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan :
    1. Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan.
    2. Surat-surat yangn semula tidak dikenakan bea meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan untuk orang lain, lain dari maksud semula.