Bea Meterai: Perbedaan revisi
(→Dasar Hukum) |
(→Pengertian) |
||
Baris 12: | Baris 12: | ||
# Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. | # Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. | ||
# Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan serta mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak-pihak yang berkepentingan. | # Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan serta mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak-pihak yang berkepentingan. | ||
+ | # Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. | ||
+ | # Tanda tangan adalah tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan. | ||
+ | # Pemeteraian kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh pejabat pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya. | ||
+ | # Pejabat pos adalah pejabat PT Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian kemudian. | ||
+ | |||
+ | == Tarif Bea Meterai Rp. 6.000,- Dikenakan atas Dokumen == | ||
+ | # Surat perjanjian dan surat-surat lainnya (antara lain : surat kuasa, surat hibah dan surat pernyataan) yang dibuat dengan tujuan digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. | ||
+ | # Akta-akta notaris termasuk salinannya. |
Revisi per 20 Juni 2018 15.00
Daftar isi
Dasar Hukum
Dasar hukum pengenaani bea meterai adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 atau disebut juga Undang-Undang Bea Meterai. Undang-Undang ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986. Selain itu, untuk mengatur pelaksanaannya, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan Bea Meterai.
Sebab-Sebab DIkeluarkannya UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
- Agar lebih sempurna dan sederhana (hanya terdiri dari 7 bab, 18 pasal).
- Lebih mudah dilaksanakan karena hanya mengenal 1 (satu) jenis Bea Meterai tetap, yaitu Rp. 6.000,- dan Rp. 3.000,-
- Objek lebih luas.
Prinsip Umum Pemungutan atau Pengenaan Bea Meterai
- Bea Meterai dikenakan atas dokumen (merupakan pajak atas dokumen).
- Satu dokumen hanya terutang satu Bea Meterai.
- Rangkap / tindasan (yang ikut ditandatangani) terutang Bea Meterai sama dengan aslinya.
Pengertian
- Bea Meterai adalah pajak atas dokumen.
- Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan serta mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak-pihak yang berkepentingan.
- Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
- Tanda tangan adalah tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan.
- Pemeteraian kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh pejabat pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.
- Pejabat pos adalah pejabat PT Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian kemudian.
Tarif Bea Meterai Rp. 6.000,- Dikenakan atas Dokumen
- Surat perjanjian dan surat-surat lainnya (antara lain : surat kuasa, surat hibah dan surat pernyataan) yang dibuat dengan tujuan digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
- Akta-akta notaris termasuk salinannya.